Kode Etik Yang Wajib Diketahui Oleh Investor

Dunia internet. Bisnis pasar modal adalah bisnis trustee, bisnis kepercayaan. Bagaimana jadi nya sebuah industri pasar modal yang susah payah di besarkan dengan waktu dan energi yang besar, rontok akibat beberapa oknum pialang atau perusahaan sekuritas? Terbukti, seiring pasang surut dunia pasar modal indonesia yang di tinggalkan investor karena merasa tidak secure akibat penyalahgunaan tanggung jawab oleh pialang atau perusahaan sekuritas.
Baca Juga :Pembagian Dividen Dalam Saham
Dunia internet. Bisnis pasar modal adalah bisnis trustee, bisnis kepercayaan. Bagaimana jadi nya sebuah industri pasar modal yang susah payah di besarkan dengan waktu dan energi yang besar, rontok akibat beberapa oknum pialang atau perusahaan sekuritas? Terbukti, seiring pasang surut dunia pasar modal indonesia yang di tinggalkan investor karena merasa tidak secure akibat penyalahgunaan tanggung jawab oleh pialang atau perusahaan sekuritas. Baca Juga :Pembagian Dividen Dalam Saham       Makna kode etik adalah norma atau asas yang diterima sebagai pola sikap dan perilaku, dan sebagai sarana pembinaan dan pengawasan guna meningkatkan mutu dan profesionalisme pialang dalam menjalankan tugasnya. Muara dari penerapan kode etik tersebut adalah meningkatkan kepastian, pelayanan dan kepuasan investor dalam industri pasar modal. Baca Juga :Menjadi Investor Sekaligus Trader Begini Tehniknya   Beberapa poin kode etik yang menjadi rambu bagi pialang dan wajib diketahui oleh investor:   Pialang wajib memahami segala hak dan kewajiban nya dalam berkegiatan dipasar modal, serta memahami segala sanksi yang melekat pada kegiatan tersebut.  Pialang dilarang bekerja rangkap di perusahaan sekuritas efek lain nya.  Pialang wajib melaksanakan amanat atau perintah investor, mengkonfirmasi amanat tersebut kepada investor, dan memelihara catatan-catatan sehubungan dengan pelaksanaan amanat yang dilakukan.  Pialang dilarang menggunakan saham efek milik investor untuk kepentingan lain tanpa seijin investor sendiri, seperti melakukan transaksi demi meningkatkan komisi pialang, melakukan kegiatan short selling, atau memindah bukukan efek kerekening selain milik investor.  Pialang dilarang meminta atau memungut biaya diluar ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan sekuritas.  Pialang wajib menolak amanat investor yang tidak etis atau dapat merusak citra pasar modal, seperti melakukan transaksi semu dengan memanipulasi pergerakan harga pasar (cornering).   Pialang atau perusahaan sekuritas yang melanggar poin diatas, akan menerima ganjaran seperti: Baca Juga:3 Jenis Diversifikasi Portofolio Investasi Saham  Teguran secara tertulis  Teguran keras tertulis  Pemberhentian sementara selama tiga sampai dengan enam bulan  Pemberhentian  Pencabutan ijin pialang atau ijin perusahaan sekuritas  Penjara   Baca Juga :7 Cara Memilih Perusahaan Sekuritas Telah banyak contoh dari penerapan keenam sanksi tersebut, namun seiring kecerdasan yang diberikan Tuhan kepada manusia hampir selalu ada celah yang bisa di rekayasa. Oleh karenanya Dunia internet menganjurkan kepada anda harus tetap waspada.  Terimah kasih.
Ilustrasi kode etik saham


Makna kode etik adalah norma atau asas yang diterima sebagai pola sikap dan perilaku, dan sebagai sarana pembinaan dan pengawasan guna meningkatkan mutu dan profesionalisme pialang dalam menjalankan tugasnya. Muara dari penerapan kode etik tersebut adalah meningkatkan kepastian, pelayanan dan kepuasan investor dalam industri pasar modal.
Baca Juga :Menjadi Investor Sekaligus Trader Begini Tehniknya


Beberapa poin kode etik yang menjadi rambu bagi pialang dan wajib diketahui oleh investor:


Pialang wajib memahami segala hak dan kewajiban nya dalam berkegiatan dipasar modal, serta memahami segala sanksi yang melekat pada kegiatan tersebut.
Pialang dilarang bekerja rangkap di perusahaan sekuritas efek lain nya.
Pialang wajib melaksanakan amanat atau perintah investor, mengkonfirmasi amanat tersebut kepada investor, dan memelihara catatan-catatan sehubungan dengan pelaksanaan amanat yang dilakukan.
Pialang dilarang menggunakan saham efek milik investor untuk kepentingan lain tanpa seijin investor sendiri, seperti melakukan transaksi demi meningkatkan komisi pialang, melakukan kegiatan short selling, atau memindah bukukan efek kerekening selain milik investor.
Pialang dilarang meminta atau memungut biaya diluar ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan sekuritas.
Pialang wajib menolak amanat investor yang tidak etis atau dapat merusak citra pasar modal, seperti melakukan transaksi semu dengan memanipulasi pergerakan harga pasar (cornering).

Pialang atau perusahaan sekuritas yang melanggar poin diatas, akan menerima ganjaran seperti:
Baca Juga:3 Jenis Diversifikasi Portofolio Investasi Saham

Teguran secara tertulis
Teguran keras tertulis
Pemberhentian sementara selama tiga sampai dengan enam bulan
Pemberhentian
Pencabutan ijin pialang atau ijin perusahaan sekuritas
Penjara

Baca Juga :7 Cara Memilih Perusahaan Sekuritas
Telah banyak contoh dari penerapan keenam sanksi tersebut, namun seiring kecerdasan yang diberikan Tuhan kepada manusia hampir selalu ada celah yang bisa di rekayasa. Oleh karenanya Dunia internet menganjurkan kepada anda harus tetap waspada.

Terimah kasih.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak